Sabtu, 07 Juli 2012

KEAMANAN LABORATORIUM


KEAMANAN LABORATORIUM

Subdit Bina Pelayanan Patologi &Toksikologi
Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik
Ditjen Bina Yanmed, Depkes RI.
 I. PENDAHULUAN
Pelayanan laboratorium mendukung upaya promotif, preventif, kuratif & rehabilitatif

Berbagai jenis laboratorium dan kompetensinya

Risiko K3 di laboratorium berasal dr:
Faktor fisik (listrik, iritan, pencahayaan,ergonomik)
Faktor kimia (toksik, iritan, eksplosif, mudah terbakar)
Faktor biologik (infeksius)
Faktor psikososial




Perlindungan ditujukan untuk petugas lab., pasien, masyarakat sekitar.

Dikendalikan mll manajemen K3


II. PENGERTIAN
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA: upaya mencegah kecelakaan dan melindungi kesehatan pekerja lab,pasien & orang di sekitarnya dari risiko K3yang ditimbulkan dari kegiatan Lab.
Bahan Infeksi : bahan yang mengandung mikroorganisme hidup (bakteri, virus, riketsia, parasit, jamur) yang dapat menimbulkan penyakit pada manusia & hewan
Spesimen : setiap bahan yang berasal dari manusia & hewan (ekskreta, sekreta, darah dll) dan bahan yang bukan dari manusia, dikirim untuk tujuan pemeriksaan

Sterilisasi : Inaktivasi total semua kehidupan mikroorganisme untuk berkembang biak
Desinfeksi : tindakan yang bertujuan untuk membunuh mikroorganisme penyebab infeksi
Desinfektan : zat yang dapat membunuh miroorganisme penyebab infeksi
Dekontaminasi : tindakan untuk menghilangkan pencemaran pada alat, ruangan lab atau bahan bekas pakai (cair/padat)
Limbah Lab : Bahan bekas pakai pada pekerjaan di Lab berupa limbah cair, padat & gas.
III. PENYEBAB TIMBULNYA RISIKO BAHAYA
Petugas lab bekerja dengan sesuatu yang tidak diketahui
Petugas Lab sering yang paling awal terkena bahaya
Tidak mengindahkan pedoman kerja yang benar
Kurangnya kesadaran bahwa aktivitas lab dapat memberi bahaya lingkungan.

IV. LANDASAN HUKUM PENERAPAN K3
Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan pokok Mengenai tenaga Kerja.
Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Perintah RI Nomor 12 tahun 1995 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Peraturan Perintah RI Nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Keputusan Presiden RI Nomor 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Karena hubungan Kerja.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1244/ Menkes/SK/XII/1994 tentang Pedoman Keamanan Laboratorium Mikrobiologi dan Biomedis.

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 928/Menkes/Per/IX/1995 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Bidang Kesehatan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 422/Menkes/PER/V/1996 tentang pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 261/Menkes/SK/II/1998 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 04/Menkes/SK/I/2002 tentang Laboratorium Kesehatan Swasta.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 943/Menkes/SK/VIII/2002 tentang Akreditasi Laboratorium Kesehatan.
V.  MANAJEMEN K3 LABORATORIUM
melaksanakan pengelolaan K3 Tim K3 Laboratorium yang ditunjuk oleh Kepala Laboratorium yang terdiri dari Ketua  & staf yang memahami K3 dari berbagai unit
Tanggung jawab tertinggi : Kepala Laboratorium  melaporkan kepada pejabat kesehatan setempat.
Penerapan manajemen K3 : melalui proses perencanaan,
pelaksanaan,
pengawasan dan pengendalian
evaluasi dan umpan balik.

Tugas Tim K3 :
A. Perencanaan
Analisis situasi K3

2. Identifikasi masalah K3  Identifikasi  berbagai bahaya dan risiko kesehatan di tempat kerja dan lingkungan kerja  cara melihat dan mengenal (walk through survey). Informasi diperlukan mengenai :
Alur proses dan cara kerja yang digunakan
Bahan kimia, media dan reagen yang digunakan
Spesimen yang diperiksa
Sarana, prasarana dan peralatan laboratorium
Limbah yang dihasilkan
Efek kesehatan dari semua bahan berbahaya di tempat dan lingkungan kerja
Perkiraan petugas yang potensial terpapar/terpajan

3. alternatif rencana upaya penanggulangannya.

Mencakup : penyediaan kepustakaan /rujukan keamanan kerja, menyusun jadwal dan kegiatan pemeliharaan kesehatan petugas laboratorium dan pengawasan keamanan kerja


B. Pelaksanaan

sosialisasi K3
prosedur tetap pelaksanaan K3 dan melakukan revisi
koordinasi personil Tim K3
membuat laporan pelaksanaan kegiatan K3.
mengkoordinasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan imunisasi karyawan
melakukan pemeriksaan dan pengarahan secara berkala terhadap metode/ prosedur dan pelaksanaannya untuk bahan habis pakai dan peralatan kerja.
memastikan semua petugas laboratorium telah memahami dan dapat menghindari bahaya infeksi.
memantau petugas laboratorium yang sakit atau absen.
memastikan bahwa bahan habis pakai dan limbah infektif telah dibuang secara aman setelah menjalani proses dekontaminasi sebelumnya.
membuat sistem panggil untuk keadaan darurat yang timbul di luar jam kerja.

C. Pengawasan dan pengendalian

pengawasan dan pengendalian penerapan program K3
penyelidikan semua kecelakaan di dalam laboratorium
melaporkan hal-hal yang dianggap menimbulkan risiko K3 kepada pejabat kesehatan setempat ataupun nasional dan badan tertentu. Jika terjadi bahaya K3 petugas laboratorium penanggung jawab harian dan Tim Keamanan Kerja Laboratorium  Kepala Laboratorium.
Mengembangkan sistem pencatatan K3
Melakukan pengawasan dan memastikan bahwa desinfeksi dan dekontaminasi telah dilakukan dengan benar

D.   Evaluasi dan Umpan balik
Melakukan evaluasi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program K3 laboratorium kesehatan.
Menetapkan rumusan perbaikan sistem, prosedur dan manajemen yang kurang baik maupun kebutuhan peralatan K3 untuk program selanjutnya.
VI. PRINSIP KEWASPADAAN UNIVERSAL
UNIVERSAL PRECAUTION  : Kewaspadaan petugas kesehatan untuk mencegah kontak langsung dengan darah / cairan tubuh pasien lainnya dalam menjalankan pelayanan, upaya membatasi penularan penyakit melalui darah

STMJ : Sarung Tangan, Masker, Jas lab
Cuci tangan sebelum & sesudah pakai sarung tangan, setelah bekerja.
Permukaan meja kerja harus didekontaminasi dengan desinfektan kimiawi
Dilarang makan, minum, merokok di lab.
Menggunakan sepatu yang tertutup semua.
Spuit & benda tajam lainnya diletakkan dalam wadah tahan tusuk.
Spesimen dikirim ke lab dalam wadah yang kuat, tahan bocor.

VII. TATA RUANG & FASILITAS LAB
Ruang lab mudah dibersihkan, dibuat sudut tumpul pertemuan antar dinding
Permukaan meja kerja tidak tembus air, tahan asam, alkali, larutan organik & panas yang sedang
Ada dinding pemisah antara ruang pasien & lab
Penerangan lab harus cukup baik
Bak cuci tangan dengan air mengalir pada setiap ruangan dekat pintu keluar
Permukaan dinding, lantai & langit-langit harus mudah dibersihkan

Tempat sampah dilengkapi dengan plastik
Tersedia ruang ganti pakaian, ruang makan/minum & kamar mandi
Pakai Air Conditioner
Lantai harus bersih, kering & tidak licin.
Penerangan harus cukup
Ventilasi lab harus cukup
Udara dalam lab dibuat mengalir searah
Jendela harus dapat dibuka
Tersedia fasilitas air, listrik, generator dan gas yang cukup
VIII. PROSEDUR PENGELOLAAN SPESIMEN
A.   PENGAMBILAN DARAH
- Semua spesimen darah dianggap infeksius
- Mengenakan gaun/jas lab, sarung tangan &
        masker
IX. PENGGUNAAN ALAT LAB
Harus memperhatikan/mencegah agar tidak merusak alat, tidak mencelakakan diri kita dan atau orang lain
Menggunakan alat dengan baik & benar
X. STERILISASI, DESINFEKSI, DEKONTAMINASI & TATA LAKSANA LIMBAH LABORATORIUM
B.  Dekontaminasi
      1. Lar Natrium hipoklorit 0,5% untuk alat kes.
      2. Lar Natrium hipoklorit 0,05% untuk permukaan
          meja

C. Sterilisasi cara fisik
     1. Sterilisasi basah
      2. Sterilisasi kering
XI. KESEHATAN PETUGAS LAB
Petugas Lab : memenuhi standar yang ditentukan (memeriksa kesehatan berkala, imunisasi hepatitis B)

0 komentar:

Posting Komentar