
Analis Kesehatan adalah profesi yang bekerja pada sarana kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan, pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor-faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat.Sarana kesehatan ini berbentuk Laboratorium Kesehatan seperti Laboratorium Patologi Klinik yang memeriksa sampel berupa cairan2 tubuh manusia seperti darah, sputum, faeces, urine, liquor cerebro spinalis (cairan otak), dan lain-lain untuk mendapatkan data atau hasil sebagai penegakan diagnosa terhadap suatu penyakit. Cakupannya juga luas meliputi pemeriksaan mikrobiologi (bakteri), parasitologi (fungi, protozoa, cacing) hematologi (sel-sel darah serta plasma), imunologi (antigen, antibodi), kimia klinik (hormon, enzim, glukosa, lipid, protein, elektrolit, dll). Analis Kesehatan juga ada yang bekerja di Laboratorium Patologi Anatomi yang memeriksa sampel berupa jaringan hasil operasi (histopatologi). Selain itu Banyak pula yang bekerja di Industri makanan dan minuman, obat serta kosmetik karena dalam kurikulum pengajarannya terdapat mata kuliah Kimia Analitik, Kimia Makanan dan Minuman, serta Toksikologi. Semua cakupan Laboratorium Kesehatan yang disebut diatas berlaku baik milik pemerintah maupun swasta.
Analis kesehatan adalah petugas yang bekerja di laboratorium untuk melakukan pemeriksaan lab sebagai penunjang diagnosa dokter.
Seorang analis harus memiliki ketrampilan dan tanggung jawab yang tinggi dalam pemeriksaan sampel. Hal ini berhubungan dengan adanya risiko yang fatal jika terjadi kesalahan. Profesi apapun sudah semestinya dilakukan dengan ketulusan. Seperti juga menjadi seorang analis yang berhubungan dengan nyawa manusia.
Di Indonesia seperti belum ada sebuah kesepakatan penggunaan nama untuk profesi ini. Terbukti dengan adanya 4 sebutan profesional bagi tenaga laboratorium kesehatan di Indonesia, dan ke-4 sebutan (nomenklatur) tersebut ada dasar hukumnya yaitu :
1. Analis Kesehatan (PP 32 ttg tenaga kesehatan, Institusi pendidikan : SMAK/SMK, D III, D IV, Permenkes ttg Pelayanan Labkes)
2. Analis Medis (Kepdirjen Yanmed No. HK.00.06.3.3.10381 ttg Pedoman pengelolaan Lab Klinik RS, Program D III Analis Medis UNAIR)
3. Ahli Teknologi Labkes (Permenkes No : 370/Menkes/SK/III/2007 ttg standar profesi, SI Teknologi Labkes)
4. Pranata Labkes (Permen PAN No. PER/08/M.PAN/3/2006 : Jabatan fungsional Pranata Labkes).
Hal ini membuat sebuah kesimpangsiuran dalam memperkenalkan profesi ini kepada masyarakat luas, karena bagaimana pun tenaga Analis Kesehatan masih banyak dibutuhkan di negara kita. Masyarakat kita masih lebih banyak mengenal profesi dokter (pastinya), perawat serta bidan. Padahal pemeriksaan Laboratorium saat ini dan di masa yang akan datang sangat dibutuhkan baik dalam bentuk pelayanan, penelitian, serta pengembangan kesehatan masyarakat Indonesia.
Selain itu, menurut Ketua PATELKI (Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia),-organisasi profesinya Analis Kesehatan- Entuy Kurniawan, MKM, bahwa keseragaman sebutan profesional sangat penting karena : 1. menunjukkan komunitas profesi yang sejenis 2. Aspek kepegawaian : formasi, penyesuaian 3. Pendidikan berkelanjutan. PATELKI telah membentuk sebuah tim untuk menetapkan sebutan profesional bagi tenaga laboratorium kesehatan di Indonesia pada bulan April 2010 dengan mengundang berbagai pihak yang berkepentingan. namun, bagaimana hasilnya, belum ada kabar yang diperoleh.
bagaimanapun juga, semoga dengan tulisan ini dapat membuka cakrawala berpikir masyarakat luas serta para Analis Kesehatan di seluruh Indonesia untuk terus mengembangkan dan memajukan profesi Analis Kesehatan sebagai salah satu tonggak peningkatan mutu dan teknologi kesehatan di Indonesia.
bersumber dari :
http://darikakigunungitu.wordpress.com/2010/11/08/analis-kesehatan-teknisi-laboratorium-ahli-teknologi-laboratorium/
http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2010/01/05/analis-kesehatan/
0 komentar:
Posting Komentar