WABAH
1. DEFINISI (UU No 4 Th 1984)
= Kejadian berjangkitnya suatu peny. Menular dlm masy yg jumlah penderitanya meningkat scr nyata lebih dr keadaan yg lazim pd waktu dan daerah ttt serta dpt menimbulkan malapetaka.
2. Penyebab Secara Umum:
a. Keracunan makanan mis oleh : E. coli, staphylococcus dan salmonella.
b. Peny, dg inkubasi singkat cont: DBD, Cholera, malaria, campak, Pes dll.
c. Peny. dg inkubasi lama cont: Hepatitis, Tripanosomiasis Afrika dll.
d. Bahan beracun: makanan yg tercemar insektisida dan bhn kimia yg dipakai dalam pertanian
3. Cara Penanggulangan Wabah
a. Pencegahan Primer.
Membasmi sumber penularan.
Memutuskan rantai penularan.
Melindungi orang rentan
b. Pencegahan sekunder.
Menemukan kasus sub klinis
Menemukan pengidap
Survailans
Pelarangan kontak
c. Pencegahan Tertier.
- Pengobatan kasus
- Mengisolasi semua kasus
4. Klasifikasi KLB
A. Menurut Penyebab
1. Toxin
Enterotoxin
Exotoxin
Endotoxin
2. Infeksi
Virus
Bakteri
Protozoa
Cacing
3. Toxin biologis
a. racun jamur
b. aflatoxin
c. plankton
d. racun ikan, tumbuh-tumbuhan dll.
4. Toxin kimia
a. zat kimia organik mis: Hg, Pb, cyanida dll.
b. insektisida mis: organofosfat, karbamat dll.
B. Menurut Sumbernya
1. Dari kegiatan manusia
mis. Penyemprotan, penangkapan ikan dg racun.
2. Dari binatang mis: tikus, kucing
3. Dari serangga mis: lalat, kecoa, nyamuk dll
4. Dari udara mis: pencemaran udara.
5. Permukaan benda-benda mis: salmonella, Clostridium tetani dll
6. Dari air mis: vibrio cholerae, salmonella, parasit.
7. Dari makanan/minuman mis; singkong, jamur, jengkol, makanan kaleng dll
Ketentuan KLB
mortalitas/morbiditas peny menular di suatu kec. Meningkat 3x/> selama 3 minggu berturut-turut atau >.
Insiden dlm 1 bulan di suatu kec. Meningkat 2x atau lebih dibanding rata2 sebulan dlm tahun sebelumnya dari penyakit yg sama.
CFR suatu peny menular dlm 1 bln meningkat 50% /> dibanding bln yg lalu di suatu kec.
Proportional rate insiden dlm 1 bln dibanding dg proportional rate selama periode yg sama th lalu meningkat 2x />.
Utk kolera, cacar, pes dan DHF (selain ketentuan a s/d d) berlaku:
- ada 1/> penderita/kematian pd daerah yg telah bebas peny menular tertentu min 4 minggu berturut- turut.
Ada mortalitas/morbiditas karena keracunan.
Terdapat peny. Menular yg sebelumnya tidak ada.
0 komentar:
Posting Komentar